Berita & Pers

Uji Ambang Batas Pencalonan Presiden yang Diajukan Gugum Ridho Putra Dinyatakan Kehilangan Objek

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi ambang batas pencalonan presiden yang diajukan advokat Gugum Ridho Putra kehilangan objek. Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dalam permohonannya, Gugum menguji Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia mendalilkan ketentuan ambang batas itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) sampai (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 — yakni kedaulatan rakyat, mekanisme pencalonan presiden, serta jaminan kepastian hukum yang adil.
Pada hari yang sama, Mahkamah lebih dulu menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Ketentuan yang dipersoalkan Gugum karena itu sudah tidak lagi berlaku sebelum permohonannya sempat diputus pokok perkaranya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, berdasarkan hukum acara yang berlaku, Mahkamah tidak memiliki pilihan lain selain menyatakan permohonan tersebut kehilangan objek. Meski demikian, ia menilai permohonan yang diajukan Gugum membawa semangat dan kepedulian yang sama mengenai hak demokrasi dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan gugurnya Pasal 222, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen tidak lagi berlaku dalam sistem pemilu Indonesia.

Berita Lainnya

Lihat semua