Demokrasi yang Akuntabel
Kekuasaan yang tunduk pada konstitusi, bukan pada kepentingan segelintir.
Politics Driven by Ideas


Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. (lahir 29 Juli 1988) adalah advokat sekaligus akademisi hukum tata negara. Ia dikenal sebagai praktisi yang aktif memperjuangkan konstitusi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Gugum bukan politisi yang lahir dari lingkaran kekuasaan. Terinspirasi oleh perjuangan ibunya sebagai guru di pelosok Belitung, ia meyakini bahwa pendidikan, keadilan, dan kesempatan adalah hak setiap warga negara. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini memulai karier sebagai advokat sebelum mendirikan Gugum Ridho & Partners (GRP Law) pada 2018.
Kepercayaan dibangun melalui kualitas dan kerja nyata.

Visi & Misi — 5 Pilar
Kekuasaan yang tunduk pada konstitusi, bukan pada kepentingan segelintir.
01 / 05
“Perjalanan seorang politisi dimulai jauh sebelum ia memegang jabatan. Ia dimulai dari keputusan kecil yang dibuat oleh seorang ibu guru di pedalaman Belitung.”
1988
Lahir di Tanjung Pandan, Belitung

1992–2000 — Pendidikan dasar-menengah di Belitung
2003 — Pindah ke Jakarta, SMA Negeri 5 Depok
2006 — Diterima di Fakultas Hukum UI, aktif di SERAMBi & MaPPI FH UI
2010–2012 — Ketua Bidang Penelitian MaPPI FH UI
2013–2018 — Karier di IHZA & IHZA Law Firm
2014 — Menyelesaikan S2 Hukum UI
2018 — Mendirikan Gugum Ridho & Partners (GRPLAW)
2023 — Advokasi Pemilu & Masyarakat — kasus Pasar Pramuka
Januari 2025
Terpilih Ketua Umum PBB (Muktamar VI, Bali — 398/532 suara)

2026 — Peluncuran PikiranGRP & GRPaws
Penghargaan & Prestasi

TV, forum nasional, dan kampus hukum terkemuka — untuk isu konstitusi, pemilu, dan reformasi.

Advokasi langsung menurunkan harga sewa kios dari Rp 900 juta ke Rp 400 juta — turun 50%.
2025Mandat terkuat sepanjang sejarah Muktamar PBB, dari kader yang menginginkan kepemimpinan baru.
2025Termasuk yang menguji Pasal 222 UU Pemilu ke MK; ambang batas itu akhirnya dibatalkan pada Januari 2025.
2024MK mengabulkan: KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan korupsi yang melibatkan aparat militer.
2024MK mengabulkan: foto kandidat tidak boleh dimanipulasi AI dalam kampanye pemilu.
Media Sosial
Bergabung